Lender Of Last Resort adalah fungsi Bank
Indonesia sebagai Bank Sentral yang memungkinkan Bank Indonesia membantu
kesulitan pendanaan jangka pendek yang dihadapi bank. Kebijakan lender of the
last resort tersebut merupakan bagian dari jarring pengaman keuangan (financial
safety net) yang diperlukan dalam rangka memelihara stabilitas system keuangan.
Fasilitas lender of the last resort yang diberikan Bank Sentral kepada Bank,
baik untuk situasi normal maupun untuk penanganan krisis, secara umum dapat di
kategorikan kedalam dua jenis, yaitu :
Lender of last resort (LOLR) normal adalah pemberian bantuan likuiditas yang bersifat sementara oleh Bank Sentral atau Pemerintah kepada bank. Pemberian fasilitas LOLR ini harus di dukung dengan jaminan (collateral) yang cukup dan berfungsi menjaga kelancaran system pembayaran dan stabilitas moneter.
2. Lender Of Last Resort Krisis
Lender of last resort (LOLR) krisis adalah pemberian fasilitas pinjaman likuiditas kepada bank dalam rangka menghindarkan resiko sistemik pada perbankan secara keseluruhan. Pemberian fasilitas ini dapat dimungkinkan diberikankepada bank-bank yang kurang jaminan dan bank yang insolvent berdasarkan keputusanrapat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tetapi pendanaan-nya menjadi beban Pemerintah.
Fungsi Bank Indonesia sebagai lender of last
resort telah dilaksanakan sejak abad ke-19 dan peranan tersebut semakin
terlihat sejak perekonomian Negara menerapkan system uang kertas dan
terkhususnya lagi sejak runtuhnya system standar emas saat pertemuan Bretton
Woods pada tahun 1973. Mengingat resiko sistemik yang terjadi di perbankan
dapat menimbulkan dampak negative terhadap perekonomian, maka terdapat konsesus
bahwa perlunya menciptakan suatu mekanisme untuk mencegah terjadinya krisis
tersebut dengan intervenes langsung dari bank sentral / pemerintah dengan menyediakan
fasilitas pinjaman (LOLR) kepada bank dalam rangka menutupi liquidity mismatch.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar